Berbagai Informasi Mengenai Eksport dan Proses Outgoing

Ekspor barang merupakan kegiatan mengirim atau mengeluarkan barang dari dalam negeri menuju ke luar negeri. Biasanya jumlahnya besar dan tujuannya untuk proses perdagangan yang melibatkan bea cukai baik di dalam negeri maupun ketika sampai di negara tujuan. Bea cukai di sini bertugas sebagai pengawas untuk keluar masuknya lalu lintas barang di suatu negara.

Proses Outgoing Kargo Eksport

Secara umum, proses outgoing untuk kargo eksport akan dijelaskan melalui beberapa poin berikut ini.

  1. Melakukan pembukuan untuk barang yang hendak dikirimkan
  2. Jika sudah menyelesaikan pembukuan maka barang kargo akan dikirimkan ke gudang penerimaan atau warehouse acceptance. Di dalam gudang tersebut maka barang kargo dilengkapi dengan formulir pemberitahuan adanya eksport barang. Namun bisa juga pemberitahuan mengenai eksport pada barang tertentu, shipper letter of instruction, packing list, dan dokumen lainnya.
  3. Misalnya pada paket yang isinya merupakan live animal maka jasa kargo pun perlu untuk melengkapi dokumen karantina nantinya. Dari proses di gudang tersebut, barang kargo nantinya akan dikirimkan ke unit bea cukai.
  4. Di unit bea cukai tersebut nantinya barang kargo dilengkapi dengan dokumen dan persetujuan muat apabila dokumen pengangkutan lainnya sudah dilengkapi sebelumnya.
  5. Persetujuan dapat berupa cap stempel yang menandakan bahwa barang kargo sudah mendapatkan ijin dari bea cukai untuk dikirimkan.
  6. Barang kargo tersebut sebelum disimpan di dalam gudang pemindahan maka sebelumnya harus melalui pemeriksaan x-ray. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi isi dari paket yang akan dikirimkan tersebut.
  7. Apabila sudah lolos dari pemeriksaan tersebut maka barang kargo akan disimpan ke dalam gudang penyimpanan atau storage area. Untuk kemudian barang tersebut akan dilakukan packing ulang dengan menggunakan plastik sebelum dikirimkan.
  8. Apabila sudah siap semua, maka barang kargo akan langsung diangkut oleh pesawat.

Mengenai Dokumen PEB atau Pemberitahuan Barang Eksport

Jenis dokumen ini menjadi penting keberadaannya sebelum melakukan kegiatan eksport. Isi dari dokumen PEB di antaranya data eksportir, data penerima, data customs broker (opsional), sarana pengangkut, negara tujuan, dan detail barang Lebih lanjut, beberapa catatan mengenai dokumen PEB akan dijelaskan dalam beberapa poin berikut.

  • PEB diajukan kepada unit bea cukai setempat untuk kemudian diberikan tanda persetujuan import agar barang dapat dikirimkan ke pelabuhan atau bandara. Untuk selanjutnya bisa diangkut baik oleh kapal laut maupun pesawat terbang ke negara tujuan.
  • PEB dibebankan biaya pendapatan negara bukan pajak yang pembayarannya dapat dilakukan langsung di unit bea cukai tersebut ataupun melalui bank.
  • Barang yang hendak di eksport memiliki aturan berbeda-beda bergantung pada jenis barangnya. Misalnya kayu yang hendak di eksport maka membutuhkan laporan surveyor, Badan Revitalisasi Industri Kayu, dan endorsement. Barang lainnya yang berupa tambang juga memiliki persyaratan menyertakan laporan surveyor.
  • Apabila Anda sudah mendapatkan pembeli atau buyer, kemudian menentukan sistem pembayaran, kuantitas, dan spesifikasi barang. Selanjutnya Anda dapat menyiapkan barang yang hendak di eksport tersebut beserta dokumen yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Memberitahukan pabean pada bea cukai (pemerintah) menggunakan dokumen PEB didukung dengan berbagai dokumen lainnya sebagai pelengkap.
  • Setelah proses eksport sudah disetujui bea cukai maka akan terbit dokumen Nota Persetujuan Eksport (NPE). Apabila NPE sudah diterbitkan artinya secara hukum barang yang hendak Anda kirimkan sudah disebut barang eksport.
  • Stuffing dan mengapalkan barang eksport tersebut menggunakan armada transportasi sesuai dengan pilihan baik udara, darat, dan laut.

Catatan Jika Melakukan Outgoing Kargo Bukan Surat Berharga

Sebelum Anda mengirimkan barang eksport Anda, sebaiknya juga memahami beberapa catatan berikut agar lebih memahami berbagai proses kargo menggunakan jasa ekspedisi kargo.

  1. Pengisian dokumen yang tertera secara lengkap di Airway Bill atau STTP, sebab jika terjadi kesalahan bukan menjadi tanggung jawab penyedia jasa ekspedisi kargo. Melainkan sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
  2. Kerusakan dan kehilangan yang disebabkan hal-hal di luar dugaan bukan menjadi tanggung jawab pihak penyedia ekspedisi.
  3. Kerusakan dan kehilangan akan mendapatkan uang ganti rugi maksimal satu juta rupiah atau bergantung pada negosiasi yang diadakan antara pihak pengirim dengan perusahaan ekspedisi.
  4. Asuransi pengiriman untuk barang-barang yang memiliki nilai resiko tinggi dapat dilakukan ekspedisi kargo menggunakan premi yang sepenuhnya dibebankan pada pengirim.

Perlu diperhatikan bahwa perlakuan dan dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda untuk setiap jenis barang, terutama yang masuk dalam kategori special kargo. Sehingga segala prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sudah harus dipersiapkan secara matang sebelum menuju kantor jasa ekspedisi.

Jangan sampai Anda disibukkan dengan bolak-balik karena masih terdapat dokumen yang belum terpenuhi, sebab hal tersebut akan memakan waktu Anda. Meskipun menggunakan jasa ekspedisi kargo, namun dokumen yang dibutuhkan tentu saja Anda harus mempersiapkannya juga.